TANJUNG SELOR – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bulungan, Sri Nurhandayani Syarwani, melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu di Kecamatan Tanjung Palas Utara, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini dihadiri para kepala desa, lurah, tenaga kesehatan, serta kader Posyandu di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur. Dalam paparannya, Sri Nurhandayani menekankan bahwa poin penting dari Permendagri tersebut berupa transformasi Posyandu.
Jika sebelumnya Posyandu hanya dipandang sebagai layanan kesehatan, kini posisinya ditetapkan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dengan fungsi yang lebih luas. Regulasi baru ini menegaskan peran Posyandu dalam enam bidang pelayanan dasar, yakni kesehatan, pendidikan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, serta ketahanan pangan keluarga.
“Posyandu kini memiliki peran strategis. Tidak hanya sekadar tempat pelayanan kesehatan, tapi juga bisa menjangkau keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Artinya, pelayanan dasar akan semakin dekat dengan masyarakat, terutama di tingkat desa,” ujar Sri Nurhandayani.
Ia menambahkan, Posyandu merupakan garda terdepan dalam mewujudkan generasi Bulungan yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Karena itu, penguatan Posyandu harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun masyarakat.
Ketua TP PKK Bulungan juga berpesan supaya seluruh pihak yang terlibat, khususnya kepala desa, lurah, tenaga kesehatan, dan kader Posyandu, benar-benar memahami isi Permendagri tersebut. Pemahaman yang baik diharapkan dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata dalam penyelenggaraan Posyandu di lapangan.
“Posyandu tidak lagi hanya milik sektor kesehatan. Dengan adanya Permendagri ini, Posyandu menjadi gerakan bersama. Ada struktur yang lebih jelas, dukungan administrasi dan keuangan yang lebih kuat, serta ruang yang lebih besar untuk keterlibatan masyarakat. Jadi mari kita wujudkan Posyandu yang lebih mandiri dan partisipatif,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi dengan para peserta. Sejumlah kader Posyandu mengungkapkan bahwa regulasi baru ini memberi semangat baru dalam menjalankan tugas, karena keberadaan mereka kini semakin diakui secara formal sebagai bagian dari pembangunan desa.
Dengan adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, diharapkan keberadaan Posyandu di Kabupaten Bulungan dapat lebih maksimal dalam mendukung pembangunan manusia sejak usia dini, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendorong partisipasi masyarakat.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


