KPI Pusat Apresiasi DPRD dan Pemprov Kaltara Soal Rencana Pembentukan KPID

TANJUNG SELOR – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar audiensi dengan ketua dan jajaran DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (24/9/2025).

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Ahmad Djufri, didampingi Komisioner KPI Pusat lainnya, Tulus Susanto, Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID, Jupri, serta anggota Komisi I DPRD Kaltara.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltara, khususnya Gubernur Zainal Arifin Paliwang bersama DPRD Kaltara yang telah menunjukkan komitmen membangun sektor penyiaran di daerah. Salah satunya melalui langkah persiapan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara.

“Tadi tim seleksi juga melaporkan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan, termasuk rencana ke depan terkait teknis seleksi fit and proper test, serta mekanisme penganggaran agar KPID dapat memperoleh dukungan pembiayaan operasional pada 2026,” ujarnya.

Terkait keterlambatan pembentukan KPID di Kaltara padahal provinsi ini berdiri sejak 2012, ia menjelaskan bahwa hal tersebut tentu memiliki pertimbangan tersendiri.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 memang mengamanatkan pembentukan KPID dilakukan pemerintah daerah. Kalau di Kaltara baru terlaksana sekarang, saya kira ini sudah saat yang tepat. Kehadiran KPID penting agar konten penyiaran bisa mencerdaskan masyarakat, melestarikan budaya Kaltara, dan tetap diawasi secara independen,” jelasnya.

Ia menegaskan, kewenangan pengawasan konten penyiaran tidak dapat hanya dijalankan pemerintah, melainkan harus melalui lembaga independen seperti KPI.

“Tidak ada aturan yang memaksakan daerah untuk segera membentuk KPID. Saat ini masih ada empat provinsi hasil pemekaran di Papua yang juga belum memiliki KPID. Semua menyesuaikan kesiapan daerah masing-masing. Namun, jika Kaltara sudah memandang perlu, maka langkah ini tentu sangat tepat,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER