DPRD Kaltara Tuntaskan Pembahasan Ranperda Kawasan Perbatasan, Targetkan Alokasi Anggaran 10 Persen

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menggelar rapat lanjutan terkait kawasan perbatasan, Selasa (16/9/2025).

Rapat ini menjadi tahapan penting menjelang finalisasi Ranperda yang sudah digodok sejak beberapa tahun terakhir.

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara, Mohammad Nafis, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut memuat 48 pasal dan terbagi dalam 11 Bab.

Setelah melalui proses pembahasan panjang, DPRD menargetkan agar draf final segera dikirim ke kementerian terkait di tingkat pusat untuk difinalisasi.

“Rapat hari ini merupakan pembahasan terakhir sebelum kita serahkan ke pusat. Draft yang sudah disepakati bersama akan segera difinalisasi oleh kementerian,” ujar Nafis kepada wartawan.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat krusial karena selama ini wilayah perbatasan di Kaltara masih minim mendapatkan porsi anggaran pembangunan. Melalui Ranperda tersebut, DPRD mengusulkan agar alokasi anggaran sebesar 10 persen dari masing masing urusan pelayanan dasar diprioritaskan khusus bagi kawasan perbatasan.

“Selama ini masyarakat di wilayah perbatasan sering mengeluhkan keterbatasan anggaran. Nah, lewat Ranperda ini kita pastikan ada payung hukum yang jelas untuk mengalokasikan minimal 10 persen anggaran ke sana,” tegas Nafis.

Ia menjelaskan, cakupan kawasan perbatasan dalam Ranperda tersebut tidak hanya terbatas pada perbatasan antarnegara, tetapi juga mencakup perbatasan antarkabupaten, antar kota, hingga antar kecamatan di Kaltara.

Dengan adanya aturan ini, DPRD berharap pembangunan di kawasan perbatasan dapat berjalan lebih merata, tidak lagi tertinggal jauh dibandingkan wilayah lain.

“Selama ini payung hukum yang mengatur anggaran khusus perbatasan memang belum ada. Karena itu, Pansus Ranperda ini dibentuk untuk memastikan ada kepastian hukum yang melindungi masyarakat di kawasan perbatasan,” tambahnya.

DPRD menargetkan Ranperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda agar implementasi kebijakan di lapangan dapat dipercepat. “Kita harapkan proses percepatan penyusunan Ranperda ini bisa segera rampung, sehingga Perda bisa berlaku dan masyarakat di kawasan perbatasan langsung merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER