Bawaslu Kaltara Dorong Pengawasan Partisipatif dalam PDPB

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, yang digelar pada 7–9 September 2025 di Hotel Hilton, Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan yang diikuti oleh Bawaslu seluruh provinsi di Indonesia ini, bertujuan mengevaluasi hasil pengawasan PDPB semester I tahun 2025, sekaligus merumuskan strategi penguatan menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Dalam arahannya, Bawaslu RI menekankan pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam pengawasan PDPB. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjamin hak pilih warga negara, agar tercatat dalam daftar pemilih, sekaligus meminimalisasi potensi permasalahan administrasi kepemiluan.

Anggota Bawaslu Kaltara, Herry Fitriyan, turut memaparkan analisis, isu strategis, serta inovasi yang dilakukan pihaknya, dalam pengawasan PDPB di wilayah Kaltara. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu terus mendorong pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, termasuk melalui posko aduan masyarakat yang tersedia baik secara daring maupun luring.

“Melalui rakor ini kami berharap terbangun penyamaan persepsi, penguatan strategi, serta inovasi pengawasan yang dapat diterapkan di daerah. Dengan begitu, daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan inklusif,” ujar Herry.

Selain menjadi forum evaluasi, Rakor Evaluasi PDPB Tahun 2025 juga menjadi momentum bagi Bawaslu daerah, untuk menyampaikan kendala di lapangan serta berbagi praktik baik dalam proses pengawasan. Hasil kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antarprovinsi dalam mengawal tahapan PDPB secara nasional.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER