Eks Kepala SMAN 1 Peso Diduga Korupsi Dana BOS dan BOP, Polisi Temukan Kerugian Negara Capai Rp 846 Juta

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan menggelar press rilis terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sekolah yang terjadi di SMAN 1 Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi yang masuk pada Januari 2025 lalu, dan setelah melalui proses panjang penyelidikan, aparat menetapkan HF (51), mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, sebagai tersangka utama.

Dana yang diduga dikorupsi meliputi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler periode 2021–2023, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2023, serta dana BOS Kinerja tahun 2023.

Hasil penyelidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melibatkan tim BOS, guru, maupun bendahara sekolah dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengabaikan prosedur penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Penyusunan RKAS seharusnya dilakukan melalui rapat pembahasan bersama guru dan komite sekolah. Namun dalam praktiknya, tersangka menyusun sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak terkait. Bahkan input data dalam aplikasi RKAS dilakukan secara pribadi oleh tersangka,” ujar AKP Irwan.

Selain itu, penarikan dana BOS yang seharusnya dilakukan oleh tim BOS bersama bendahara sekolah, justru dilakukan seorang diri oleh tersangka. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga membuat nota fiktif untuk belanja sejumlah barang elektronik yang diklaim sebagai kebutuhan sekolah, seperti laptop dan peralatan lainnya.

“Dana BOS ini seharusnya dikelola secara transparan. Namun tersangka menarik dana tanpa melibatkan bendahara, lalu membuat nota palsu seolah-olah ada pembelian barang untuk sekolah. Padahal barang tersebut tidak pernah ada,” tambahnya.

Penyelidikan semakin menguat setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara. Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar, yaitu kurang lebih mencapai Rp 846 juta.

Dengan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HF. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER