TANJUNG SELOR – Masalah yang berkaitan dengan perselisihan hak pekerja, pemutusan hubungan kerja, hingga konflik antar serikat buruh masih ditemukan di Kaltara.
Hal ini kemudian mendorong hadirnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara (Kaltara). Suara dari warga soal usulan pendirian PHI di Kaltara sering disampaikan hingga ke telinga pejabat, namun sampai saat ini belum ada titik terang.
Bahkan, beberapa yang mengisahkan ketika dihadapkan dengan masalah pekerja ini, harus berjuang ke Samarinda, Kaltim. Tidak jarang kesulitan mereka alami dari segi ongkos yang tinggi hingga menguras waktu dan tenaga.
Menanggapi keluhan itu, Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendorong terbentuknya PHI di Kaltara.
“Kita terus memperjuangkan itu. Pemerintah tidak tinggal diam, dan kita sudah ada pembahasan dengan Mahkamah Agung,” ujar Zainal beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Kaltara, Marsudin Naingolan, mengonfirmasi bahwa saat ini sebagian besar syarat administratif salah satunya untuk menaikkan kelas PN Tanjung Selor sudah terpenuhi.
“Saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian PAN-RB. Proses sudah kita jalani. Semoga tahun ini SK bisa terbit,” tuturnya.
Jika kemudian statusnya naik, maka pembentukan PHI bisa segera dipercepat. Disebutkan, desakan masyarakat menjadi alasan pentingnya kehadiran PHI di Kaltara.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


