PDAM Danum Benuanta Klarifikasi Penyesuaian Tarif, Ombudsman Sarankan Evaluasi

TANJUNG SELOR – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan audiensi sekaligus investigasi ke Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta Kabupaten Bulungan, Kamis (11/9/2025).

Investigasi ini berkaitan dengan polemik di tengah masyarakat, mengenai penyesuaian tarif air PDAM yang mulai berlaku sejak Juni 2025.

Direktur PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah, menjelaskan bahwa kunjungan tim Ombudsman Kaltara bertujuan untuk mengklarifikasi pelayanan PDAM, termasuk kebijakan penyesuaian tarif.

Dalam kesempatan itu, pihak Ombudsman juga menyarankan agar PDAM melakukan evaluasi, sebagaimana rekomendasi yang sebelumnya disampaikan DPRD Bulungan.

“Dari Ombudsman Kaltara menyarankan agar penyesuaian tarif progresif dapat dievaluasi kembali,” ujar Eldiansyah, Kamis (11/9/2025).

Terkait sejumlah keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, Ombudsman meminta agar PDAM segera menindaklanjuti. Eldiansyah menjelaskan, sebagian keluhan tersebut muncul dari pelanggan dengan pemakaian air lebih dari 40 kubik.

“Jadi kami sampaikan, memang ada pemakaian di atas 40 kubik. Mengenai regulasi, Ombudsman tidak masuk ke ranah itu karena sudah sesuai aturan,” ungkapnya.

Eldiansyah menambahkan, prinsip penyesuaian tarif didasarkan pada aspek keterjangkauan, keadilan, serta pemulihan pembiayaan. Menurutnya, jika tarif tetap dipatok Rp 2.500 per meter kubik, PDAM akan mengalami defisit, dengan pendapatan hanya Rp 27 miliar/tahun sementara biaya operasional mencapai Rp 30 miliar/tahun.

“Namun setelah penyesuaian tarif, pendapatan meningkat menjadi Rp 37 miliar/tahun, sedangkan biaya operasional tetap Rp 30 miliar/tahun apabila menggunakan asumsi biaya tahun 2024. Artinya ada surplus kurang lebih Rp 7 miliar/tahun. Dari keuntungan ini, akan kami kembalikan dalam bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman Kaltara juga menyoroti penggunaan KWH listrik sebagai salah satu indikator klasifikasi pelanggan. Eldiansyah menjelaskan, hal ini sesuai permendagri no 23 tahun 2006, di mana pelanggan dengan indikator daya 2 Ampere dikategorikan sebagai masyarakat kurang mampu, sedangkan 4A berpenghasilan Rendah hingga 6 Ampere masuk kelompok mampu.

“Penilaian menggunakan KWH listrik ini untuk mempermudah kategori pelanggan. Hal ini pula yang dipertanyakan Ombudsman Kaltara.

Ia menambahkan, nantinya Ombudsman akan memberikan rekomendasi kepada PDAM. Sementara itu, reklasifikasi pelanggan, diberlakukan secara bertahap.

Adapun skema tarif sebelumnya terbagi dalam tiga blok, yaitu, pemakaian air 0–10 kubik dikenakan Rp 2.500 per meter kubik,11–20 kubik Rp 3.250 per meter kubik dan 21–30 kubik Rp 5.500 per meter kubik.

Namun melalui penyesuaian terbaru, klasifikasi disederhanakan menjadi dua blok, yakni: 0–10 kubik sebesar Rp 3.500 per meter kubik, dan di atas 10 kubik dikenakan Rp 7.500 per meter kubik untuk R3

“Yang menjadi perhatian saat ini adalah penetapan tarif progresif. DPRD Bulungan telah meminta agar hal ini ditinjau kembali, dan hal serupa juga disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Dalam prosesnya kembali asal nya ke-3 blok pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER