Pemkot Tarakan Luncurkan Relaksasi Pajak Daerah 2025, Berlaku hingga November

TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi meluncurkan program relaksasi pajak daerah tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Tarakan, Khairul, didampingi Wakil Wali Kota, Ibnu Saud Is, dalam acara yang digelar di Tarakan Aquatic Convention Center (TACC), Senin (1/9/2025).

Relaksasi pajak tersebut berupa keringanan maupun penghapusan beban pajak yang ditanggung masyarakat.

Beberapa bentuk kebijakan yang ditawarkan di antaranya pengurangan pokok pajak, penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini berlaku sejak hari peluncuran hingga 30 November 2025. Pemkot mengimbau agar masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya.

“Momentum ini sekaligus kami titipkan kepada para lurah, RT, dan tokoh masyarakat agar bisa menyampaikan kepada warganya. Kalau ada yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak, ini kesempatan untuk segera membayar dengan potongan maupun penghapusan denda,” kata Wali Kota Khairul, kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Wali Kota menegaskan, bahwa kebijakan ini lahir dari pertimbangan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Dengan adanya relaksasi pajak, diharapkan beban masyarakat dapat lebih ringan.

“Di mana-mana banyak dikritisi pemerintah menaikkan (pajak). Kalau kami justru menurunkan. Bagaimana mau dinaikkan, yang lalu saja masih banyak belum dibayar,” ujar Khairul.

Khairul menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip Pemkot Tarakan yang berupaya menghadirkan kebijakan pro-rakyat di tengah tantangan ekonomi, terutama pasca-pandemi dan perlambatan sejumlah sektor usaha.

Selain untuk memberikan keringanan, relaksasi pajak ini juga merupakan langkah tindak lanjut Pemkot terhadap catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam beberapa tahun terakhir, BPK menyoroti adanya piutang pajak daerah yang masih tinggi.

“Program ini bagian dari upaya kami menindaklanjuti temuan BPK, agar tata kelola keuangan daerah bisa lebih baik. Kalau piutang pajak bisa segera ditagihkan, tentu akan meningkatkan kinerja fiskal Pemkot Tarakan,” jelas Khairul.

Wali Kota mengingatkan agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Dia menegaskan bahwa setelah masa relaksasi berakhir, penindakan terhadap tunggakan pajak akan kembali ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya program ini, Pemkot Tarakan berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat. Selain itu, penerimaan daerah juga diharapkan lebih optimal sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER