Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung– Samarinda Dilaporkan Mendarat Darurat

TANJUNG SELOR – Sebuah video viral memperlihatkan momen darurat ketika Pesawat Smart Avion dengan rute Long Ampung– Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Mahak Baru.

Insiden itu terjadi setelah mesin pesawat dilaporkan sempat mati ketika berada di udara. Beruntung, mesin kembali menyala sesaat sebelum pesawat mendarat secara darurat. Teriakan hingga nangis histeris mewarnai sebelum akhirnya pesawat mendarat.

Bahkan dalam video beredar, seorang perempuan mengabadikan momen ini berteriak minta tolong kepada Tuhan Yesus, dibarengi nangis menyebut ibunya.

Beruntung, dilaporkan seluruh penumpang dan kru dinyatakan selamat. Hingga berita ini naik di redaksi, belum diketahui persis siapa saja penumpang dalam pesawat mungil itu.

Dalam unggahan insta story salah satu penumpang, ia menyampaikan rasa syukur atas selamatnya seluruh penumpang.

“Puji Tuhan penumpang selamat semua,” tulisnya dalam keterangan yang kemudian juga beredar di Whatsapp.

Salah seorang penumpang lain yang dikonfirmasi enggan berbicara banyak terkait peristiwa tersebut. Ia hanya membenarkan bahwa mesin pesawat sempat mati usai melewati Mahak Baru, sebelum akhirnya bisa menyala kembali dan membuat pesawat berhasil mendarat darurat.

“Belum bisa kasih informasi kronologis kejadiannya,” singkat dia.

Memang, diakui pesawat tersebut sempat mati mesin setelah melewati Mahak Baru. Puji Tuhan, mesin bisa hidup kembali, dan akhirnya mendarat darurat di Mahak Baru

Rute sebenarnya LPU – Samarinda. Meski seluruh penumpang dinyatakan selamat, peristiwa itu meninggalkan rasa trauma bagi sebagian dari mereka.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER