Wanadri Rampungkan Ekspedisi Sungai Kayan, Dorong Promosi Budaya Kaltara

TANJUNG SELOR – Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung (Wanadri) telah usai melangsungkan ekspedisi menyusuri Sungai Kayan hingga ke Long Apung, selama 64 hari sejak Juli lalu hingga 26 Agustus.

Sebelum pamit, tim melakukan silaturahmi di Ruang Kerja Wakil Gubernur Kaltara, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bulungan dua periode, Ingkong Ala.

Tim ekspedisi disambut dengan gembira oleh Wagub Kaltara, dengan begitu diharapkan lewat ekspedisi ini dapat mengeksplor kearifan budaya dan potensi alam di Kaltara ke Kanca Nasional hingga Internasional.

“Dari dokumentasi yang mereka dapatkan. Kita berharap semua dapat tergerak hatinya, kami Pemerintah Kaltara mengapresiasi yang setinggi-tingginya,” kata Wagub Ingkong.

Dengan tekad dan niat yang kuat, akhirnya tim ekspedisi ini bisa merasakan dan melintasi Sungai Kayan serta menyaksikan potensi yang menguntungkan di Kaltara. Harapannya lewat ekspedisi ini bisa membantu mempromosikan budaya berbasis kearifan lokal di Kaltara.

“Lewat video yang mereka rekam selama ekspedisi ini, saya apresiasi dan itu luar biasa. Saya merasa bersyukur bahwa mereka bisa melintasi dalam keadaan aman dan selamat,” kata Wagub.

Ke depannya, pemerintah berharap supaya potensi yang telah ditelusuri dengan narasi video itu bisa diposting ke khalayak banyak, sehingga siapapun yang datang mengikuti jejak susuri Sungai Kayan dapat mengikuti jejak Wanadri yang sudah sukes lewati rintangan Sungai Kayan.

“Semoga media yang dihasilkan tadi, bisa dilirik hingga ke kancah Internasional. Hingga pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dari sisi pendapatan asli daerah,” bebernya.

“Saya sangat senang sekali karena saya lahir di sana. Saya salut pemuda-pemuda pemberani Wanadri telah melintasi Sungai Kayan hingga ke Malinau dan menyaksikan langsung kondisi masyarakat setempat,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER