TANJUNG SELOR – Tahapan pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak pada 3 Desember 2025, telah memasuki proses menuju penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Agustus 2025.
Sebelum itu, ada tiga tahapan yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan, dimulai dari pembentukan panitia di 13 Desa yang ada, pendanaan hingga penentuan titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Termasuk persiapan rekap data pemilih sementara yang tengah berlangsung. Kepala DPMD Bulungan, Sigit Raharjo menyebutkan persiapan demi persiapan dilakukan saat ini, termasuk alur distribusi logistik dari Kabupaten ke Desa itu sudah dibahas secara bersama teman-teman di Desa.
“Logistik akan kita kirimkan H-1,” tuturnya.
Setelah penetapan DPT, baru kemudian akan masuk dalam tahapan pencalonan kepala Desa. Bagi bakal pasangan calon kepala desa tidak ada batas domisili, artinya semua warga Negara Indonesia boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Selanjutnya, terkait dengan incumben dalam pergub terbaru ada tambahan persyaratan, dengan mencantumkan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Setiap desa, minimal bakal calon yang mendaftar minimal 2 pasang.
“Tidak ada batas maksimal. Tapi, kalau ada desa calon tunggal maka akan diperpanjang masa pendaftaran akan terus diperpanjang. Karena di pilkades ini tidak mengenal lawan kotak kosong,” tuturnya.
Perpanjangan pendaftaran bagi desa yang calon tunggal pertama selama 15 hari dan perpanjangan kedua selama 10 hari. “Jadi masa perpanjangan bagi desa dengan calon tunggal selama 25 hari untuk penjaringan ulang, kalaupun setelah dua kali perpanjangan tidak ada pendaftar maka panitia akan melakukan musyawarah untuk mufakat,” tegasnya.
Syarat bakal calon minimal 25 tahun pada saat mendaftarkan diri. Adapun, dari 13 Desa yang melangsungkan pilkades serentak dibutukan sekitar 20 TPS yang terbagi dalam 13 Desa.
“Penetapan TPS belum ada, pendataan awal kebutuhan TPS kita itu berkisar 20 TPS,” tandasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


