TARAKAN – Intel Korem 092 Maharajalila bersama BNNK Tarakan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dari seorang pria berinisial MR (43). Rencananya, barang haram tersebut akan dijual seharga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kota Tarakan, Kombes Pol Deden Andriana mengungkapkan, kasus diawali dengan penangkapan tersangka oleh intel Korem saat sedang menjual barang haram tersebut. Kemudian berkoordinasi dengan BNNK, pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 03.00 Wita.
“Teman-teman dari intel Korem tidak sengaja melihat gelagat yang mencurigakan dari MR. Setelah mendekati target, pria tersebut melarikan diri dan cepat membuang satu buah dompet,” terangnya, Kamis (14/9/2023).
Anggota Korem pun curiga dan melakukan penangkapan di kawasan Jalan Aki Balak. Setelah dilakukan penggeledahan, dari dompet pelaku didapati 32 paket kecil sabu-sabu siap edar.
“Kemudian kami menyita barang bukti yang dikemas dalam plastik bening kecil yang siap dijual seharga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” ucap Deden
Selanjutnya pada waktu yang sama, yakni (17/8/2023) sekira pukul 14.00 Wita, tim berantas BNNK Tarakan langsung melakukan pengembangan di sekitar lokasi, tepatnya di gang Mitra RT 20 Karang Anyar Pantai dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Alhasil, petugas kembali menemukan sebuah dompet berisi 27 paket kecil sabu-sabu siap edar di semak sekitar peternakan ayam. Namun tidak temukan pemilik dompet dan sabu-sabu tersebut.
“Dari pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 8,48 gram. Dari total itu, 5,42 gram sabu-sabu dimusnahkan pagi ini di halaman kantor BNNK Tarakan,” tandasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika