TANJUNG SELOR – Pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara menggunakan anggaran tahun 2021 hingga 2023, dengan total Rp13 miliar. Pembangunan dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I senilai Rp4 miliar dan Tahap II sebesar Rp9 miliar.
Menanggapi pemberitaan media terkait dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut, sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara pada 14 Agustus 2025, penasihat hukum (PH) tersangka ARLT, Marihot GT Sihombing, menyampaikan beberapa hal.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara jelas dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. “Dari keempat tersangka yang ditetapkan, masing-masing memiliki peran berbeda-beda,” ujarnya kepada wartawan.
Marihot menilai seharusnya Kejati menyampaikan secara terbuka dasar penetapan status tersangka ARLT, demi kepentingan hukum serta untuk melindungi keluarga tersangka dari pemberitaan yang simpang siur. Ia menegaskan, status tersangka hanya sebatas dugaan melakukan tindak pidana, dan belum tentu terbukti bersalah.
“Pembangunan gedung dilakukan dalam dua tahap. Pada Tahap I anggarannya Rp4 miliar, sedangkan Tahap II sebesar Rp9 miliar. ARLT sendiri menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Tahap II,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum ARLT menjabat sebagai PPK, seluruh tahapan proyek sudah tersedia atau disetujui, mulai dari pelaksana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), konsultan pengawas, hingga penetapan anggaran.
“Tersangka ARLT tidak pernah menerima fee dalam bentuk apa pun dari pelaksana sebagaimana yang diberitakan di media,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marihot berharap penyidik Kejati Kaltara segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, baik Tahap I maupun Tahap II, agar publik mendapat gambaran yang jelas.
“Dengan begitu, tidak ada lagi persepsi liar yang berkembang. Karena proyek pembangunan ini dimulai sejak Tahap I,” tandasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


