Pemprov Kaltara Gandeng Unhas, Buka Peluang S2 untuk ASN

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, dan Rektor Unhas beberapa waktu lalu.

Kesepakatan tersebut kemudian diformalkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) beberapa waktu lalu, dan hari ini giliran Unhas melakukan sosialisasi di Kaltara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan program ini memberikan kesempatan bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 di Unhas.

“Fokusnya pada peningkatan kapasitas SDM di bidang globalisasi dan otonomi daerah, termasuk jurusan Diplomasi Maritim. Tapi sebenarnya semua jurusan bisa diikuti, hanya saja ada penekanan pada bidang yang relevan dengan tantangan global dan posisi strategis Kaltara,” jelasnya.

Menurut Andi, pilihan jurusan tersebut bukan tanpa alasan. Posisi Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara lain memberikan tantangan sekaligus peluang besar dalam pembangunan daerah, khususnya di sektor hubungan luar negeri, diplomasi, dan kerja sama antarwilayah.

“Kita juga punya kerja sama Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo), sehingga keahlian di bidang globalisasi, otonomi daerah, dan diplomasi maritim menjadi sangat relevan untuk dimiliki ASN kita,” tambahnya.

Sosialisasi terkait program ini telah dilakukan sebelumnya, namun kali ini terdapat jurusan baru yang dinilai penting untuk menjawab tantangan strategis Kaltara di masa depan.

Andi menegaskan, program S2 ini terbuka untuk seluruh ASN tanpa persyaratan klasifikasi khusus.

Diharapkan, melalui kerja sama ini, kompetensi ASN Kaltara akan meningkat sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER