TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (2/6/2025).
Ribuan PPPK yang baru dilantik oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada 26 Mei 2025, menerima SK tersebut. Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja para PPPK yang kini sudah berstatus ASN, bukan lagi tenaga honorer biasa.
“Harapan masyarakat pelayanan makin baik, jadi kinerja Pemkab Kukar juga harus semakin meningkat,” ujar Sunggono.
Kebijakan pengangkatan PPPK merupakan amanat pemerintah pusat untuk menuntaskan tenaga honorer yang ada hingga tahun 2024. Pemkab Kukar menyesuaikan jumlah PPPK sesuai kebutuhan daerah dan sebaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PPPK sekarang sudah ASN, maka wajib meningkatkan kinerja dan membantu target pemerintah,” lanjutnya.
Pemkab Kukar menerapkan sistem penilaian kinerja berbasis reward and punishment. PPPK dengan kinerja baik akan mendapat penghargaan, sementara yang kurang akan dievaluasi. “Kebijakan ini berlaku satu tahun, kemudian dievaluasi. Jika bagus, kontrak bisa diperpanjang sampai lima tahun sesuai kemampuan daerah,” jelas Sunggono.
Untuk tahap pertama pada 2024, Kukar sudah merekrut 3.780 PPPK. Saat ini tahap kedua sedang berlangsung dengan 1.363 formasi. Total formasi yang disiapkan mencapai 5.143 orang, diharapkan dapat mengurangi jumlah tenaga honorer yang saat ini tercatat 5.776 di Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Adv)


