Pemkab Bulungan Tertibkan PKL di Kulteka Demi Keindahan Kota

TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang kawasan Kuliner Tepian Kayan (Kulteka), Tanjung Selor, Selasa (5/8/2025).

Kepala Dishub Bulungan, Yunus Luat, mengatakan penertiban dilakukan untuk menata kembali kawasan kota agar lebih tertib dan indah, mengingat Tanjung Selor merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kami dari Dishub dan Satpol PP, merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menata kota. Penindakan ini dilakukan sesuai prosedur, mengingat sudah bertahun-tahun terkesan ada pembiaran. Hari ini kami sepakat turun untuk melakukan penataan,” ujarnya kepada wartawan.

Yunus menegaskan, langkah ini bukan bentuk kekerasan, melainkan bagian dari penegakan peraturan daerah (perda) demi menciptakan kota yang tertib dan nyaman.

“Jangan anggap pemerintah itu kasar. Ini langkah perlu, karena kalau tidak ditertibkan, akan muncul lagi lapak-lapak baru. Kalau terus dibiarkan, penataan ulang akan semakin sulit dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah ingin menghindari adanya stigma pembiaran. Penertiban dilakukan secara humanis, mengingat area sepanjang taman tepian Sungai Kayan diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau dan area parkir, bukan untuk berdagang.

“Kami ingin Tanjung Selor terlihat rapi dan cantik sebagai ibu kota provinsi. Jangan sampai ada kesan kumuh,” ujarnya.

Sebelum penindakan, pihaknya telah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis kepada para pedagang.

“Penertiban ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Tujuannya jelas, membangun dan menata kota agar lebih baik,” pungkasnya.

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER