TANJUNG SELOR – Forum Nelayan Kecil (FNK) Bunyu, mempersoalkan aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh Nelayan Karou Tarakan, di wilayah Bunyu, Kabupaten Bulungan.
FNK Bunyu menilai, tindakan nelayan asal Tarakan berseberangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penempatan Alat Tangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Mereka melaporkan pelanggaran tersebut berdasarkan pada lampiran 107, bahwa jalur penangkapan Ikan 1a adalah 0-2 Mil Laut, kapal nelayan penangkapan ikan jaring karou masuk kedalam kategori Jaring Insang Hanyut (GND/07. Jelas diatur pada lampiran 107, bahwa jaring insang hanyut (karou) dengan ukuran API atau ukuran mata jaring dan panjang tali ris.
“Masalah ini telah berlangsung mulai tahun 2021, FNK Bunyu dengan bantuan TNI AL selaku fasilitator, telah melakukan sosialisasi antar Nelayan Kurau Tarakan dan Nelayan Kecil Bunyu, keterlibatan aparat untuk menghindari gesekan antar Nelayan. Tapi, pelanggaran tetap saja terjadi,” ucap Anggota DPRD Bulungan, Sunaryo, mewakili suara Nelayan Bunyu.
Dia mengatakan, FNK Bunyu telah berusaha membangun rumpon di tengah laut perairan Bunyu, untuk menunjang mata pencaharian mereka. Sekaligus tanda batas perairan Bunyu jalur 1a.
“Namun Nelayan Karou Tarakan kerap kali melanggar batas tersebut untuk melakukan penangkapan ikan,” ujarnya.
Terhadap Pemprov Kaltara, Nelayan Bunyu minta adanya peraturan yang jelas, tegas dan terukur. Dengan tetap berlandaskan pada Permen Nomor 18 Tahun 2021.
“Kita berharap, jangan sampai ada perselisihan yang lebih besar terhadap nelayan di dua wilayah ini. Karena, sudah ada catatan kasus yang tidak mengenakan beberapa tahun lalu, jangan sampai ini terulang kembali,” tuturnya.
Sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Kaltara, sebelumnya nelayan Tarakan mengutarakan beberapa hal yang berkaitan dengan penangkapan ikan di pulau Bunyu, sesuai Permen yang berlaku, bahwa perahu dengan spesifikasi diatas 5 gross tonnage (GT) tidak boleh beroperasi dibawah 2 mil atau jalur penangkapan 1A.
“Namun faktanya terjadi penangkapan teman kami dari Tarakan menggunakan perahu di bawah 5 GT,” kata salah seorang nelayan asal Tarakan Rustam.
Nelayan di Tarakan, lanjut dia menggunakan 18 jenis alat tangkap. Ada peraturan tidak tertulis, dimana nelayan Tarakan menangkap ikan yang sama, di wilayah dan lokasi yang sama. Disini, terdapat masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah dalam membuat peraturan terkait penangkapan ikan di Kaltara.
“Mengingat populasi masyarakat perikanan di Tarakan mencapai ribuan nelayan yang terdampak masalah ini,” imbuhnya.
“Kami menyarankan untuk diberikan tanda permanen di perairan Pulau Bunyu, sebagai tanda jalur penangkapan ikan 1A, dan semoga DPRD Kaltara bersedia menganggarkan,” pungkasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika