TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP tahun 2025, berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Tarakan, Kamal, usai melakukan pemantauan langsung bersama Ketua SPMB, Agung Suryawan, ke sejumlah sekolah, Senin (7/7/2025).
“Alhamdulillah kita coba turun memantau beberapa sekolah, baik di SD maupun SMP. Nah, saat ini kami berada di SD Utama 1. Tadi kami ke SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP 7 dan 13,” ujar Kamal.
Dari hasil pemantauan tersebut, Kamal menyebut tidak ditemukan hambatan berarti di lapangan. Proses pendaftaran berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun begitu, dia menekankan pentingnya masyarakat memahami jalur mutasi yang sering kali disalahartikan. Ia menjelaskan, jalur ini tidak terbatas pada pegawai negeri atau aparat negara, melainkan juga berlaku bagi pekerja swasta yang mengalami perpindahan tugas resmi.
“Ada yang mengatakan mutasi itu hanya semata-mata untuk BUMN, TNI dan Polri saja. Tetapi, sesungguhnya mutasi bukan hanya untuk perusahaan negeri atau apa. Termasuk swasta, yang jelas mutasi harus dipahami oleh masyarakat,” tegas Kamal.
Dia menambahkan, surat keterangan bekerja saja tidak cukup untuk dikategorikan sebagai mutasi. Mutasi yang dimaksud adalah perpindahan tugas secara resmi dari satu tempat ke tempat lain.
“Yang dimaksud mutasi itu misalnya, dia dari perusahaan kertas, misalnya kan ada sekarang perusahaan kertas dari Jawa. Kemudian ditugaskan pindah ke perusahaan kertas di Tarakan. Itu namanya mutasi. Nah, bukan mereka yang orang Tarakan yang baru bekerja di sana lalu kemudian menyertakan surat tugas. Bukan itu. Ini yang harus dipahamkan tentang mutasi,” jelasnya.
Kamal juga menegaskan, surat mutasi harus menunjukkan perpindahan tugas dalam jangka waktu paling lama satu tahun terakhir.
“Kemudian mutasi juga diperuntukkan minimal adalah 1 tahun. Jangan pula mutasinya sudah 3 tahun yang lalu baru dipakai sekarang. Itu jelas tertolak dalam sistem,” sambungnya.
Sementara itu, terkait jalur afirmasi, Kamal menyampaikan bahwa jalur ini ditujukan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Syaratnya adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Verifikasi dilakukan secara digital, melalui sistem yang terhubung dengan data Dinas Sosial menggunakan informasi dari Kartu Keluarga (KK).
Untuk jalur prestasi, Kamal menjelaskan pihaknya tetap membuka kesempatan bagi peserta, dengan catatan lomba yang diikuti telah memperoleh rekomendasi dari Disdik sebelum pelaksanaan.
“Kalau prestasi kan ada juga yang pertanyakan, bagaimana Pak dengan jalur-jalur prestasi lomba yang tidak dilakukan oleh Dinas Pendidikan? Kami juga mengakomodir selama lomba-lomba itu ada rekomendasi Dinas Pendidikan. Tapi kalau sudah lewat baru meminta rekomendasi ke Dinas itu tidak termasuk,” paparnya.
Dia menambahkan, sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat lomba yang memang sudah ada surat rekomendasi Dinas dalam kegiatan.
Khusus untuk jalur domisili, pelaksanaan akan dimulai pada 9 Juli 2025. Kamal menyebut istilah ini sebenarnya adalah pembaruan dari istilah “zonasi”, meskipun prinsip utamanya tetap sama, yaitu berdasarkan jarak tempat tinggal.
“Sebenarnya zonasi dan domisili itu cuma perbedaan di kalimat saja. Tapi dalam pelaksanaan di lapangan tetap juga jarak yang diutamakan,” katanya.
Meski sistem penghitungan jarak dilakukan secara digital, masyarakat tetap diwajibkan membawa dokumen fisik ke sekolah sebagai bagian dari proses pendaftaran.
“Masyarakat tetap harus membawa berkas langsung ke sekolah untuk dimasukkan ke data,” ujarnya.
Adapun kuota penerimaan siswa tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing jalur.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam