spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Konflik Lahan, Komnas HAM Minta Perlindungan Hak Adat Dipercepat

TANJUNG SELOR – Dalam tiga tahun terakhir, Komnas HAM RI mencatat belasan laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di Kalimantan Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian. Ia menilai jumlah tersebut tergolong tinggi, mengingat populasi Kaltara yang hanya sekitar 700 ribu jiwa.

“Sebagian besar kasus yang dilaporkan menyangkut kriminalisasi masyarakat adat dalam konflik lahan,” ungkapnya, Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, masyarakat adat sering kali dijadikan tersangka karena dianggap menduduki lahan atau konsesi yang telah diberikan pemerintah kepada perusahaan.
“Padahal, mereka hanya mempertahankan tanah warisan leluhur. Namun, karena ada SK konsesi, maka aparat cenderung berpihak pada pihak yang memiliki dokumen resmi,” jelas Saurlin.

Ia menegaskan, penyelesaian semacam ini sebaiknya tidak dilakukan melalui jalur hukum yang berujung penahanan. Sebaliknya, diperlukan pendekatan yang lebih menghargai hak-hak masyarakat adat. Untuk itu, Komnas HAM mendorong pemerintah daerah dan legislatif di Kaltara mempercepat proses pengakuan dan perlindungan lahan masyarakat hukum adat.

“Kaltara memang cukup progresif dalam menyusun regulasi. Tapi pengakuan terhadap hutan adat masih lambat. Maka dari itu, hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” tutupnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER