spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akses dan Regulasi Jadi Tantangan Pengembangan Wisata Alam Kaltara

TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyimpan sejumlah potensi objek pariwisata yang perlu terus dikembang maksimalkan.

Namun, sebagian besar objek wisata yang ada di Kabupaten dan Kota di Kaltara ini merupakan milik swasta. Walhasil,kondisi ini dinilai menyulitkan pemerintah dalam keterlibatan dan kolaborasi dalam mengembangkan potensi yang ada, pasalnya pembagian hasil yang kemudian belum menemukan titik kesepakatan.

Potensi wisata yang ada di Kaltara misalnya di Kabuaten Bulungan salah satu yang sering dikunjungi wisatawan lokal cenderung pada wisata alam. Seperti di KM 16, KM 18, Karai, Tanah Kuning, Mangkupadi dan sekitarnya.

Sementara di Kabupaten Tana Tidung salah satunya di Gunung Rian, di Malinau ada Semolon, kemudian Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM).

“Hanya saja di TNKM ini arus transportasinya tergolong sulit,” ujar Kabid Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Rifaldi Hamidan saat dikonfirmsi media ini, minggu (6/7/2025).

Sejumlah wisata di Bulungan yang sering didatangi oleh wisatawan lokal yakni di Karai. Paslanya, akses yang dekat dengan perkotaan dan pemukiman warga menjadi daya tarik tersendiri sehingga sering dikunjungi.

“Kalau di Karai itu karena aksesnya dekat dan airnya berlimpah,” tuturnya.

Sementara itu, pariwisata air terjun di KM 18 sendiri terbilang banyak diminati, akan tetapi akses jalan masuk dengan melewati jalan rusak sering menjadi kendala. Kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta pengelola pariwisata ini masih tengah dikaji regulasinya.

Jadi memang untuk provinsi, kata dia memang tidak punya wilayah dan untuk objek wisata itu ada di 5 kabupaten dan kota.

Dinas Pariwisata Provinsi membantunya mungkin bantuan apa yang dibutuhkan oleh 5 kebutuhan dan kota dan itu disesuaikan dengan usulan. Mengenai regulasi sebagai kekuatan hukum kata dia tengah menyusun raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi.

“Kita lagi ngodok, tahun kemarin baru selesai ripardanya dan tengah dibahas di Kementerian yang kemudian nanti diserahkan ke daerah untuk disahkan,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER