spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Bulungan Ketok Palu, Dua Raperda Strategis Disetujui

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan secara resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna, kemarin.

Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Bulungan, Syarwani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Bulungan, atas kerja keras dan komitmen dalam membahas kedua raperda tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan, saran konstruktif, serta telaahan yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.

Menurut bupati, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional Pemerintah Kabupaten Bulungan, atas seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan.

“Dokumen ini tidak hanya berisi laporan keuangan, namun juga menjadi cerminan dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” ujar Syarwani.

Sementara itu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengandung paradigma baru dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini disusun sebagai langkah untuk memperkuat struktur fiskal daerah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan.

Melalui regulasi ini, Pemkab Bulungan diharapkan mampu menggali potensi PAD secara lebih optimal, tanpa memberatkan beban masyarakat.

“Dengan disetujuinya kedua raperda ini, kita berharap ke depan ada peningkatan kualitas dalam pelayanan publik, serta penguatan fiskal daerah. Perda tentang pajak dan retribusi harus menjadi instrumen yang bijak dalam mengatur kontribusi masyarakat tanpa menjadi beban,” tuturnya.

Setelah ditetapkan menjadi perda, kedua regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang anggaran maupun pengelolaan pendapatan daerah. Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif, agar implementasi perda ini dapat berjalan secara efektif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bulungan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER