spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perhatian PT Lamindo untuk Warga Bunyu Diapresiasi DPRD

TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan memberikan apresiasi terhadap kontribusi perusahaan yang aktif di wilayah Bulungan, khususnya melalui realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh PT Lamindo Inter Multikon di Kecamatan Bunyu.

Salah satu bentuk kepedulian perusahaan adalah penyediaan rumah singgah di Kota Tarakan. Fasilitas ini diperuntukkan bagi pasien dan keluarga yang dirujuk untuk berobat ke Tarakan, guna mengatasi kesulitan yang selama ini dihadapi masyarakat dalam hal akomodasi.

Anggota Komisi II DPRD Bulungan, Sunaryo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia berharap keberadaan rumah singgah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bunyu.

“Kami dari lembaga DPRD, khususnya sebagai perwakilan dari Kecamatan Bunyu, sangat berterima kasih dan mengapresiasi bantuan dari Program PPM PT Lamindo Inter Multikon di bidang kesehatan. Ini sangat membantu warga yang harus dirujuk berobat ke Tarakan,” ungkap Sunaryo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Selain bidang kesehatan, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Lamindo Inter Multikon juga menyasar sektor pendidikan dan infrastruktur.

Terpisah, Deputy General Manager PT Lamindo Inter Multikon, Hamzah Kasim, menjelaskan, rumah singgah merupakan salah satu program prioritas di bidang kesehatan. Program tersebut telah berjalan selama kurang lebih delapan tahun dan dikelola bekerja sama dengan Puskesmas Pulau Bunyu.

“Kegiatan ini kami jalankan bersama para pemangku kepentingan, khususnya di sektor kesehatan. Salah satu yang direalisasikan adalah rumah singgah bagi pendamping pasien asal Pulau Bunyu,” ujar Hamzah.

Ia menambahkan, setiap tahun dilakukan perpanjangan kontrak untuk rumah singgah tersebut, dan semua kebutuhan operasionalnya didukung oleh perusahaan.

“Kami menyediakan anggaran kerja sama dengan Puskesmas Pulau Bunyu. Puskesmas bertugas memberikan rekomendasi terkait durasi tinggal pasien, sementara untuk kebutuhan lainnya seperti biaya, ditanggung oleh perusahaan,” tutup Hamzah.(adv)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER