spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

69 Bencana Terjadi di Tarakan, Longsor Mendominasi Sepanjang Awal 2025

TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan mencatat sebanyak 69 kejadian bencana alam terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, longsor menjadi bencana paling dominan dengan total 41 kasus, atau hampir 60 persen dari seluruh kejadian yang dilaporkan.

Kepala BPBD Tarakan, Yonsep, mengungkapkan bahwa kondisi geografis Kota Tarakan yang didominasi perbukitan dengan kontur tanah berpasir dan mudah terkikis, menjadi penyebab utama seringnya terjadi longsor.

“Curah hujan tinggi ditambah kondisi tanah yang gundul akibat kebakaran maupun perambahan, menyebabkan lereng-lereng bukit rawan longsor,” jelasnya di Tarakan, Senin (30/6/2025)

Selain longsor, BPBD juga mencatat 20 kejadian cuaca ekstrem, seperti angin kencang, pohon tumbang, dan puting beliung. Sementara itu, karhutla atau kebakaran hutan dan lahan terjadi sebanyak 6 kali, membakar sekitar 4.932 meter persegi lahan di sejumlah titik rawan seperti Karang Anyar, Juata Permai, dan Binalatung.

Adapun kejadian banjir tercatat hanya dua kali, namun tetap menimbulkan dampak terhadap warga.

Sebagian besar merupakan banjir genangan yang terjadi saat hujan turun bersamaan dengan pasang laut. Salah satu kejadian signifikan terjadi di Juata Kerikil, di mana tujuh rumah warga terendam akibat keterlambatan pembukaan pintu embung.

“Banjir dan longsor sering terjadi bersamaan, karena akar masalahnya sama: hutan gundul, tanah yang tak mampu menyerap air, dan pemukiman warga yang berdiri di wilayah-wilayah rawan,” ujar Yonsep.

BPBD Tarakan saat ini tengah mengupayakan sejumlah langkah mitigasi, termasuk penanaman bambu di daerah rawan longsor dan kampanye edukasi kepada masyarakat. Program ini akan melibatkan Dinas Kehutanan, kelurahan, serta mahasiswa melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik kebencanaan.

Yonsep juga menekankan pentingnya kesadaran warga untuk tidak membakar lahan, membangun rumah dengan memperhatikan aspek keselamatan, dan memastikan instalasi listrik terpasang sesuai standar.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER