spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mulai 17 Juli, Lion Air Berlakukan Aturan Baru Bagasi Tercatat 10 Kilogram

TARAKAN – Maskapai Lion Air akan mulai menerapkan aturan baru terkait bagasi tercatat (FBA/free baggage allowance) pada 17 Juli 2025. Dalam kebijakan baru ini, setiap penumpang akan mendapatkan jatah bagasi gratis sebesar 10 kilogram untuk semua rute domestik dan internasional.

Penyesuaian ini berlaku untuk tiket yang dibeli atau ditukar mulai 17 Juli 2025. Sementara untuk tiket yang sudah dibeli sebelum tanggal tersebut, ketentuan bagasi lama tetap berlaku, yakni 15 kg atau 20 kg, tergantung rute penerbangan.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, bahwa kebijakan ini menyesuaikan dengan tren perjalanan masa kini, di mana sebagian besar penumpang hanya membawa barang secukupnya.

“Penyesuaian ini dirancang untuk membuat proses perjalanan lebih praktis, khususnya saat check-in dan pengambilan bagasi,” ujar Danang dalam keterangan rilisnya yang diterima Rabu (2/7/2025).

Lion Air juga menegaskan, bahwa meskipun berstatus maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC), mereka tetap memberikan layanan bagasi gratis. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan fleksibilitas bagi maskapai LCC dalam menentukan kebijakan bagasi.

“Lion Air tetap memberikan 10 kg bagasi tercatat gratis dan 7 kg bagasi kabin agar perjalanan tetap nyaman,” ujarnya.

Untuk penumpang yang membawa barang lebih banyak, Lion Air menyediakan layanan pre paid baggage yang dapat dibeli dengan harga lebih terjangkau sebelum keberangkatan. Pembelian bisa dilakukan melalui situs resmi Lion Air atau aplikasi BookCabin.

Selain itu, kebijakan baru ini juga dinilai mendukung pelaku UMKM yang mengandalkan jasa pengiriman lewat layanan kargo Lion Air.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER