TARAKAN – Dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Kota Tarakan, mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja atas dokumen pribadi.
“Penahanan ijazah, sebagaimana kita saksikan bersama, sudah menjadi sorotan, termasuk dari DPRD Tarakan. Kami mendukung langkah tegas teman-teman dewan, karena ini menyangkut dokumen otentik yang harusnya melekat pada pemiliknya,” tegas Maria Ulfah, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, tidak semua dokumen otentik bisa berpindah tangan. Jika untuk urusan pertanahan, dokumen mungkin bisa dititipkan kepada notaris, karena alasan hukum tertentu. Namun, dalam konteks ijazah, seharusnya hanya diperlihatkan ketika dibutuhkan, bukan diserahkan atau ditahan oleh pihak lain.
“Dan perlu juga ini jadi pelajaran bagi perusahaan di luar sana yang ada upaya untuk menahan ijazah, bahwasannya ini berkaitan dengan dokumen pribadi berarti berkaitan dengan perlindungan data pribadi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penahanan ijazah merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja. Maria juga menyinggung bahwa tindakan tersebut bisa dikaitkan dengan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Dalam hal ini, Ombudsman Kaltara meminta peran aktif dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kasus serupa terjadi kembali.
“Ini memang salah satu fokus kami nantinya, yang akan kami agendakan untuk bertemu dengan pemerintah daerah agar menjadi atensi seperti itu,” ujarnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


