TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Tarakan menindaklanjuti laporan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan PT Putera Raja Mas.
Laporan disampaikan oleh seorang mantan karyawan, yang mengaku ijazahnya ditahan sejak ia berhenti bekerja pada 2016 lalu.
Kepala Disperinaker Tarakan, Agus Sutanto, mengatakan laporan itu baru diterima beberapa hari lalu, setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
“Begitu dilaporkan, kami langsung lakukan mediasi. Kami undang pihak perusahaan dan mantan karyawan. Namun, saat mediasi tidak tercapai kesepakatan,” ungkap Agus, Senin (30/6/2025).
Karena tidak ada titik temu, Disperinaker melanjutkan penanganan kasus ini sesuai prosedur, dengan melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Pengawas ketenagakerjaan provinsi Insya Allah dalam waktu dekat akan turun melakukan pemeriksaan. Setelah itu, akan diterbitkan nota pemeriksaan,” jelasnya.
Agus menjelaskan, jika isi nota tersebut dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka perkara dianggap selesai. Namun, jika tidak, kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan surat edaran yang berlaku.
Dalam proses mediasi, pihak perusahaan mengakui bahwa ijazah memang ditahan dan menunjuk adanya surat perjanjian dan tanda terima dari karyawan saat awal masuk kerja. Salah satu klausul dalam perjanjian itu menyebutkan, apabila karyawan berhenti bekerja, maka dia harus mengganti biaya sebesar Rp500 ribu.
“Perusahaan beralasan, perjanjian itu dibuat agar karyawan tidak keluar masuk dengan mudah. Tapi berdasarkan keterangan mantan karyawan, dia diberhentikan secara sepihak hanya karena persoalan sepele,” tambah Agus.
Disperinaker menyatakan, sejauh ini perusahaan belum bersedia mengembalikan ijazah tersebut. Selain pelapor utama, temuan di lapangan juga mengungkap adanya empat karyawan aktif lain yang mengalami hal serupa.
“Ini yang kami temukan di lapangan, ada empat karyawan aktif yang ijazahnya juga masih ditahan,” kata Agus.
Pihaknya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Langkah kami adalah memfasilitasi mediasi. Jika menemui jalan buntu, maka penanganan selanjutnya kami serahkan ke pengawas ketenagakerjaan,” tegas Agus.
Diketahui, Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is bersama Komisi I DPRD Tarakan juga sempat menyambangi perusahaan tersebut, untuk mendalami persoalan ini, namun tidak berhasil bertemu langsung dengan pemilik perusahaan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam