spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencari Kerja Padati Forbizfair di Tarakan, 506 Lowongan Dibuka

TARAKAN – Lantai dasar Grand Tarakan Mall (GTM) dipadati ratusan pencari kerja dalam ajang Forum Bisnis Daerah dan Job Fair (Forbizfair) 2025, Minggu (29/6/2025).

Kegiatan ini digelar oleh Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Kalimantan Utara bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Tarakan.

Kepala Disperinaker Kota Tarakan, Agus Sutanto, menyampaikan bahwa job fair ini diikuti oleh 12 perusahaan dengan total 506 lowongan kerja yang tersedia.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menggelar job fair hasil kolaborasi dengan HIPMI Kaltara dan HIPMI Tarakan. Ada 12 perusahaan yang bergabung dengan jumlah lowongan sebanyak 506,” ujar Agus.

Kegiatan ini hanya berlangsung satu hari, mulai pagi hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Diharapkan, kegiatan ini bisa membantu menekan angka pengangguran di Kota Tarakan.

Berdasarkan data, hingga Juni ini ada sekitar 800 pencari kerja yang terdaftar di Disperinaker. “Sedangkan jumlah lowongan di tiga bulan pertama kemarin hanya sekitar 380-an. Dengan tambahan 500 lebih lowongan hari ini, mudah-mudahan bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja,” jelas Agus.

Dia juga menegaskan bahwa lowongan yang tersedia sangat beragam, mulai dari lulusan SD, SMP, SMA/SMK hingga sarjana. Beberapa perusahaan juga membuka formasi untuk posisi teknis yang membutuhkan keahlian atau sertifikasi khusus.

“Kalau kita lihat, kebutuhan perusahaan bervariasi. Ada yang mencari tenaga kerja umum, ada juga yang butuh tenaga dengan keahlian khusus,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Agus berharap para pencari kerja bisa segera mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat dan kompetensi mereka. Pemerintah juga terus mendorong agar kegiatan serupa bisa dilakukan secara rutin guna menekan angka pengangguran di Kota Tarakan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER