TARAKAN – Wakil Ketua I DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, menyatakan sikap positifnya, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu ke depan dipisah menjadi dua yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.
Putusan tersebut dinilainya dapat meringankan beban penyelenggara, dan memberikan ruang kerja politik yang lebih tertata.
“Kami sambut positif itu sehingga tidak bersamaan, tentu baik pelaksana penyelenggara pemilu juga tidak terlalu ekstra, karena harus menjalankan 5 surat suara,” ungkap Herman, Sabtu (28/6/2025).
Herman menegaskan, pihaknya tetap menunggu tindak lanjut dari DPR RI yang akan merumuskan regulasi teknis sebagai turunan dari putusan MK.
“Kami siap menjalankan apa pun keputusan yang sah secara konstitusi. Putusan MK itu final dan mengikat, tinggal bagaimana nanti undang-undangnya dirancang oleh DPR RI,” tambahnya.
Dia juga menyoroti pengalaman pemilu serentak sebelumnya, yang dinilai sangat berat, baik dari sisi penyelenggara maupun partai politik. Menurutnya, banyaknya petugas pemilu yang kelelahan bahkan meninggal dunia, menjadi salah satu catatan penting dalam evaluasi sistem pemilu serentak.
“Penyelenggara pemilu waktu itu kualahan. Banyak yang meninggal karena kelelahan, beban kerja dan tanggung jawab moral sangat berat,” katanya.
Dia turut mengapresiasi langkah Lembaga Perludem, yang mengajukan uji materi sistem pemilu ke MK. Menurutnya, keputusan ini menjadi angin segar bagi perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam