spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinsos Tarakan Verifikasi Data 4.335 Anak dari DITSEN untuk Sekolah Rakyat

TARAKAN – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan tengah melakukan verifikasi terhadap 4.335 data anak yang berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DITSEN). Verifikasi ini menjadi langkah awal untuk menyukseskan program Sekolah Rakyat yang digagas Pemerintah Pusat, khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem.

Kepala Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain, menyampaikan, dari data tersebut nantinya dipilih 100 anak untuk masuk ke sekolah rakyat.

Namun, data tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, karena belum memuat informasi lengkap mengenai usia dan alamat detail calon peserta.

“Makanya belum tahu juga karena ini data yang ada di aplikasi. Karena di aplikasi menyajikan itu, kalau ditanya apakah ini usia SD atau SMP, saya juga bertanya-tanya,” ujar Arbain di Tarakan, Rabu (25/6/2025).

Dia menambahkan, data yang tersedia saat ini hanya mencantumkan lokasi hingga tingkat kelurahan, tanpa menyertakan informasi RT.

“Kita cari alamatnya di sini RT berapa kita gak bisa, belum dapat. Alasan sampai kelurahannya aja,” tuturnya.

Karena itu, Dinsos bersama instansi terkait akan melakukan verifikasi lapangan, dengan cara mendatangi langsung rumah calon siswa. Tujuannya, untuk memastikan anak-anak tersebut benar-benar berasal dari keluarga miskin ekstrem.

“Verifikasi nantinya akan menyasar melihat profil keluarga, orang tuanya siapa, pekerjaannya apa, berapa penghasilannya,” jelasnya.

Selain status ekonomi, pihaknya juga akan memastikan apakah orang tua bersedia menyekolahkan anaknya di Sekolah Rakyat, yang menerapkan sistem asrama.

Setelah proses verifikasi selesai dan calon siswa dinyatakan memenuhi kriteria, mereka akan menjadi bagian dari program pendidikan berbasis pemberdayaan ini.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER