spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KNPI Bulungan Punya Ketua Baru, Wanna Imanda Diusung 16 OKP

TANJUNG SELOR – Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bulungan resmi digelar pada Selasa (24/6/2025) di Grand Ballroom, Jalan Cempedak, Tanjung Selor.

Dalam Musda tersebut, Wanna Imanda terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD KNPI Bulungan periode 2025–2028.

Ia menjadi calon tunggal setelah mendapatkan rekomendasi dari 16 Organisasi Kepemudaan (OKP), dan sejumlah organisasi masyarakat dari total 21 OKP yang terdaftar.

Pimpinan sidang, Bima Sakti, langsung membacakan surat keputusan penetapan Wanna Imanda sebagai Ketua KNPI Bulungan terpilih.

Dalam sambutannya, Wanna mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah dan kepercayaan kepadanya dalam menahkodai KNPI Bulungan.

“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada OKP, Ormas, dan Cipayung Plus yang telah memberikan rekomendasi dan dukungan. Saya maju dengan semangat untuk menyatukan, menggerakkan, dan menguatkan pemuda sehingga memiliki ruang, suara, dan aksi nyata untuk masa depannya,” kata Wana kepada wartawan.

Ia mengajak seluruh elemen pemuda untuk bersinergi membangun daerah. “Saya melihat dinamika yang luar biasa, dan semoga posisi tawar pemuda ke depan semakin kuat, serta memiliki andil bagi pembangunan daerah,” tuturnya.

Wanna menegaskan, KNPI adalah rumah besar bagi seluruh OKP, ormas kepemudaan, serta sayap pemuda partai politik. Amanat ini, kata dia akan dijalankan dengan sungguh-sungguh. Tidak ada pemuda yang boleh tertinggal.

“KNPI Bulungan harus menjadi rumah yang terbuka, penuh gagasan, dan hadir menjawab kebutuhan generasi muda. Kita siap berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER