spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Tarakan Bongkar Dugaan Korupsi KUR, Libatkan Oknum Disdukcapil

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi meningkatkan penyelidikan dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi tahap penyidikan.

Kasus ini menyasar salah satu bank BUMN di Tarakan dengan rentang waktu anggaran tahun 2023–2024. Sejumlah dokumen penting telah disita, termasuk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai sejak 22 April 2025 dan kini terus bergulir dengan fokus pada dugaan manipulasi data kependudukan oleh debitur. Modusnya, menggunakan identitas ganda untuk mempercepat pencairan KUR.

Salah satu caranya adalah dengan mengubah status perkawinan. “Jadi misalnya datanya itu menikah, tapi ternyata diubah jadi janda. Dicatatan kependudukannya diubah status,” ungkap Rahman, Jumat (20/6/2024).

Penyidik menduga kuat ada keterlibatan oknum di internal Disdukcapil. Sejauh ini, Kejari telah memeriksa 13 orang saksi, mulai dari pegawai bank, pegawai Disdukcapil, hingga masyarakat yang identitasnya dicatut.

“Sekitar 50-an nasabah sedang kami klarifikasi. Apakah mereka mengetahui identitas mereka digunakan atau justru menjadi korban,” tambah Rahman.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Disdukcapil, penyidik menyita sejumlah dokumen catatan kependudukan milik nasabah. Barang bukti juga diamankan dari pihak bank. Uang yang diduga berasal dari hasil penyimpangan pun telah dititipkan di rekening Kejaksaan.

Rahman membenarkan bahwa dana yang dititipkan tersebut merupakan bagian dari KUR yang diduga disalahgunakan. Mengenai jumlah kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari ahli.

“Kerugian negara belum bisa kami pastikan sekarang,” tegasnya.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap nasabah dan saksi lainnya masih akan dilakukan, termasuk menggali keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian kasus. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER