Masuk SMA 1 Tarakan Tak Lagi Sama, Ini Aturan Barunya

TARAKAN – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), khususnya di SMAN 1 Kota Tarakan, mengalami sejumlah perubahan penting dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ketua SPMB SMAN 1 Tarakan, Ridna Damayanti, menyebutkan bahwa perbedaan paling mencolok terjadi pada jalur domisili, yang menggantikan istilah zonasi. Dua hal utama yang berubah adalah kuota penerimaan dan sistem seleksi.

“Kalau dulu, berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, kuota untuk jalur zonasi minimal 50 persen. Sekarang, sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kuota jalur domisili diturunkan menjadi minimal 30 persen,” jelas Ridna, Kamis (19/6/25).

Tak hanya soal kuota, sistem seleksi pada jalur domisili juga berubah signifikan. Jika sebelumnya seleksi murni berdasarkan jarak rumah ke sekolah, kini yang diutamakan adalah nilai rapor.

“Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan nilai rata-rata rapor 5 semester, bukan lagi jarak terdekat,” terang Ridna.

Artinya, lanjut Ridna, siswa dengan nilai akademik lebih tinggi memiliki peluang lebih besar diterima, meskipun rumahnya lebih jauh dari sekolah.

Perubahan ini membuat calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah, tidak otomatis diterima jika nilai rapornya lebih rendah dibanding siswa dari lokasi yang lebih jauh.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi SMK. Untuk Sekolah Menengah Kejuruan, seleksi jalur domisili tetap menggunakan acuan jarak terdekat ke sekolah sebagai penentu utama.

Perubahan aturan ini merupakan bagian dari evaluasi nasional yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sebagai respons atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan sistem zonasi di tahun-tahun sebelumnya. Kini, aspek akademik mulai menjadi pertimbangan penting, khususnya dalam penerimaan di tingkat SMA.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER