spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Soroti Peralihan Lembaga Penerima Gaji PPPK di Bulungan

TANJUNG SELOR – Penunjukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai lembaga penyaluran gaji dan tunjangan PPPK di Kabupaten Bulungan mendapat sorotan tajam dari DPRD Bulungan.

Pasalnya, pengalihan lembaga penyalur gaji PPPK ke bank BPR mengharuskan nasabah untuk membuat dua rekening sekaligus. Selain di Bank BPR juga di Bank Permata. Kolaborasi antara Bank BPR dengan Bank Permata lantaran, Bank BPR belum menyediakan fasilitas layanan penarikan tunai seperti ATM.

Kolaborasi dengan Bank Permata dinilai memudahkan nasabah, karena bisa menarik uang di semua ATM karena sifatnya ATM bersama. Namun, disisi lain memberikan peluang keuntungan bagi Bank Permata dari sisi potongan biaya administrasi pembuatan buku tabungan serta biaya administrasi terkait lainnya.

Sebelumnya, gaji dan tunjangan PPPK ini disalurkan lewat Bank BPD. Setelah ada kebijakan baru dari pemerintah daerah, lembaga penyaluran gaji tersebut berpindah ke Bank BPR.

Anggota Komisi II DPRD Bulungan, Imam Bukhori menyampaikan soal peralihan dua lembaga Bank Daerah ini, sebenarnya tidak ada masalah selagi dilengkapi dengan fasilitas layanan yang diberikan.

“Sebenarnya itu tidak masalah soal peralihan. Karena keduanya merupakan bank daerah yang berimplikasi terhadap penerimaan daerah. Akan tetapi, harusnya dilengkapi dengan fasilitas, seperti ATM dan lainnya, jadi tidak menyulitkan nasabah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Bahkan, mewajibkan nasabah untuk mengurus rekening lain selain bank BPR itu patut dipertanyakan. Apalagi, bank lokal lainnya memberikan kemudahan yang sama. “Bayangkan berapa ribu PPPK di Bulungan dan mereka disuruh membuat lagi rekening lain selain BPR, sebenarnya itu untuk apa. Kalau soal penarikan, kenapa tidak bank daerah membenahi dan membuka layanan baru seperti aplikasi penarikan tunai dan lain-lain,” jelas Imam.

Berkaitan dengan itu, Komisi II DPRD Bulungan bakal memanggil pihak Bank BPR guna mempertanyakan itu. “Iya, Insyaallah dalam waktu dekat kita akan mempertanyakan hal itu dan meminta pihak bank untuk menjelaskan,” tegasnya.

Peralihan dua lembaga penyalur gaji PPPK ini sangat menyita waktu dalam mengurusnya, bahkan proses pembuatan rekening ini sudah hampir sepekan lalu. Selain layanan jemput bola yang dilakukan pihak Bank BPR ke kantor BKPSDM juga mewajibkan nasabah datang ke kantor BPR guna aktivasi.

Proses ini memakan waktu lama karena harus dilakukan satu per satu, meskipun tiap OPD dijadwalkan oleh pihak Bank. Adapun, jadwal layanan pembukaan rekening tersebut pada rentang waktu 16 Juni hingga 23 Juni 2025.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER