spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peluang Kerja di Tarakan Terbatas, 530 Pencaker Berebut 166 Lowongan

TARAKAN – Ketersediaan lapangan kerja di Kota Tarakan belum sebanding dengan jumlah pencari kerja. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 530 orang terdaftar sebagai pencari kerja. Sementara itu, jumlah lowongan kerja yang tersedia hanya 166 posisi.

Kepala Disperinaker Kota Tarakan, Agus Sutanto, mengungkapkan bahwa keterbatasan formasi di sektor formal masih menjadi tantangan utama dalam penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, menurutnya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.

“Memang bukan hanya Disperinaker yang terlibat tapi dengan perangkat daerah lain,” kata Agus, Rabu (18/6/2025).

Untuk memperluas peluang kerja, Disperinaker tengah menyiapkan kegiatan Job Fair yang direncanakan berlangsung pada akhir Juni 2025.

“Kemarin memang rencana tanggal 26, ternyata sepertinya harus mundur tanggal 29,” sambungnya.

Job Fair ini difokuskan pada sektor formal dengan target menghimpun sebanyak 300 hingga 500 lowongan kerja. Hingga saat ini, enam perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi, dan telah menyediakan sekitar 200 posisi.

Di sisi lain, Disperinaker juga berupaya mendorong kemandirian pencari kerja melalui pelatihan kewirausahaan, seperti pembuatan kue dan olahan ikan. Diharapkan pelatihan ini dapat mencetak pelaku usaha baru serta membuka akses ke sektor industri pengolahan.

Selain pelatihan, program pemagangan juga terus dimaksimalkan sebagai jalur alternatif untuk meningkatkan keterampilan. Program ini terbukti efektif karena banyak peserta yang kemudian direkrut langsung oleh perusahaan tempat mereka magang.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER