spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan PPPK Geruduk Bank BPR, Ini Penyebabnya!

TANJUNG SELOR – Ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memadati Bank BPR di Jalan Kolonel Soetadji Tanjung Selor. Para tenaga PPPK ini hendak menguruskan sejumlah persyaratan administrasi guna pencairan gaji bulanan dan tunjangan.

Hal ini setelah adanya kebijakan bahwa pencairan gaji dan tunjangan PPPK beralih dari Bank Kaltimtara ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejumlah PPPK yang ditanyai awak media soal kebijakan kebanyakan dari mereka tidak mengetahui.

“Kami tidak paham dan mengerti, kami hanya orang kecil,” cetusnya.

Peralihan ini tentu menyita waktu dan tenaga PPPK yang notabene berdomisisili dari wilayah terjauh dari Ibu Kota Tanjung Selor. Seperti dari satuan pemukiman, PPPK guru dari Tanjung Buka, harus datang lebih awal biar kebagian antrean dan tidak mengantri lebih lama.

Sebagian dari mereka masih mengenakan pakaian kerja lengkap, dan duduk berderetan di tenda sempit yang telah disediakan pihak bank disamping kiri kantor.

Salah seorang PPPK yang namanya enggan disebut menyampaikan, pihak bank melayani PPPK dari berbagai instansi pemerintahan secara bergantian.

“Iya bergantian. Hari ini kalau tidak salah jadwal dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Informasi yang didapatkan media ini dari sejumlah sumber, bahwa pembuatan rekening bank BPR diwajibkan kepada PPPK untuk membuat rekening lain kepada Bank Permata, karena BPR tidak menyediakan penarikan secara tunai lewat ATM. Sehingga bekerjasama dengan Bank Permata, kemudian ada dua jenis rekening lain lagi selain untuk penerimaan gaji dan ada tawaran tabungan yang bisa diambil oleh nasabah sesuai jatuh tempo berdasarkan kesepakatan.

Media ini coba mengkonfirmasi kepada kepala cabang bank BPR, namun salah seorang satpam menyampaikan pimpinan cabang tidak bisa ditemui lantaran tengah naik Haji.

“Kepala cabangnya tidak ada di tempat, lagi naik haji,” singkatnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER