TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, yang mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam forum resmi yang dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi, serta para tamu undangan lainnya, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, bahwa pertanggungjawaban ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kewajiban konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat melalui lembaga legislatif,” jelas Gubernur Zainal di hadapan forum paripurna, belum lama ini.
Gubernur juga menjelaskan, bahwa dalam menyusun Raperda Pertanggungjawaban APBD, kepala daerah wajib melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyampaian laporan ini harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai amanat undang-undang.
Menurutnya, proses penyusunan pertanggungjawaban APBD harus dilakukan dengan cermat dan penuh tanggung jawab, agar setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Lebih lanjut, ia juga berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari DPRD, sehingga pada akhirnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pengelolaan keuangan yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme formal antara eksekutif dan legislatif, dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan APBD serta membangun kesepahaman bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam