spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyerahan SK PPPK Kota Tarakan Direncanakan Akhir Juni 2025

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merencanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 pada minggu terakhir bulan Juni 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Kepegawaian BKPSDM Tarakan, Lilis Damayanti, yang menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi telah selesai dan saat ini tinggal menunggu waktu penyerahan SK secara resmi.

“Untuk PPPK Tahap 1, rencananya SK akan diserahkan pada bulan depan, tepatnya di minggu terakhir bulan Juni,” ujarnya, Senin (9/6/2025).

Formasi PPPK Tahap 1 ini didominasi oleh tenaga teknis, dengan komposisi tambahan dari tenaga guru dan tenaga kesehatan. Menurut Lilis, dari total 550 formasi, terdapat sekitar sembilan tenaga kesehatan dan satu guru yang akan menerima SK.

Lilis juga menambahkan, bahwa proses seleksi PPPK Tahap 1 ini mengacu pada ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama terkait kelulusan berdasarkan database non-ASN yang telah terverifikasi. Sementara untuk PPPK Tahap 2 saat ini masih menunggu keputusan hasil.

“Mereka yang masuk database BKN dan memiliki masa kerja yang tidak terputus, umumnya akan dinyatakan lulus. Sebaliknya, jika masa kerja terputus, maka tidak bisa diloloskan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Tarakan berharap para PPPK yang telah dinyatakan lulus dan menerima SK, dapat segera mengabdi dengan penuh integritas serta memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pelayanan publik.

“Kami berharap mereka bisa menunjukkan kualitas dan dedikasi kerja yang baik untuk mendukung pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan,” pungkas Lilis.

Penulis: Ade
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER