spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkes Bulungan Evaluasi Kinerja Puskesmas, Ini Yang Menjadi Catatan

TANJUNG SELOR – Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan melakukan penilaian kinerja terhadap 12 puskesmas dan satu rumah sakit setiap tahunnya. Evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana capaian kinerja dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ada.

Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, Imam Sujono, menjelaskan bahwa penilaian kinerja meliputi aspek manajemen, keuangan, hingga sumber daya manusia (SDM). Dari hasil evaluasi terakhir, terdapat beberapa puskesmas yang dinilai masih memerlukan pendampingan lebih lanjut.

Salah satu fokus utama dalam evaluasi tahun ini adalah sistem pelaporan dan penerapan Rekam Medik Elektronik (RME). Meskipun sejumlah puskesmas telah mulai menerapkan RME, terdapat lima puskesmas yang masih terkendala oleh lemahnya jaringan internet, yaitu di Long Bia, Long Bang, Bhayangkara, Bunyu, dan Sekatak.

“Sebetulnya mereka sudah berupaya menerapkan RME, tapi jaringan internet menjadi hambatan utama. Awalnya dibantu oleh Bakti, tapi kini layanan itu sudah tidak berjalan di lima kecamatan tersebut,” ujar Imam.

Sebagai solusi, Bupati Bulungan telah meminta Dinkes untuk mengusulkan penggunaan Starlink melalui koordinasi dengan Dinas Kominfo. “Kami sudah mengusulkan, semoga kelima wilayah ini bisa segera mendapatkan akses internet yang memadai,” tambahnya.

Selain infrastruktur, isu kedisiplinan pegawai juga menjadi perhatian. Imam menyebutkan bahwa pengukuran disiplin, terutama melalui sistem absensi digital (efriesensi), lebih efektif diterapkan di wilayah yang memiliki akses internet baik.

“Beberapa puskesmas masih menggunakan absensi manual. Ini menyulitkan pengawasan dan membuka celah ketidaktertiban. Harapan kami, dengan penerapan absensi digital berbasis internet, kedisiplinan tenaga medis bisa lebih terjamin ke depannya,” tutupnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER