TARAKAN – Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan bakal diberlakukan mulai 1 Juli 2025. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusuf Eka Darmawan.
KRIS merupakan sistem baru yang dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan rawat inap, dengan standar yang sama bagi seluruh peserta, tanpa membedakan kelas. Program ini bertujuan meningkatkan kesetaraan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
Menanggapi penerapan KRIS, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfa, menilai bahwa perubahan sistem ini perlu disertai dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
“Jika belum ada sosialisasi menyeluruh, bisa menimbulkan kebingungan bahkan kericuhan di lapangan,” ujarnya di Tarakan, baru-baru ini.
Maria menekankan pentingnya transparansi dalam informasi terkait manfaat dan iuran yang berlaku dalam sistem KRIS. Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat yang sebelumnya terbiasa membayar iuran kelas tiga dengan tarif lebih rendah, tiba-tiba harus menyesuaikan dengan iuran baru tanpa penjelasan yang memadai.
“Secara psikologis, masyarakat bisa terganggu kalau terjadi kenaikan iuran, tapi mereka tidak tahu perubahan fasilitas yang mereka peroleh,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap BPJS Kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait segera melakukan komunikasi dan sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Informasi mengenai fasilitas rawat inap, manfaat layanan, hingga kemungkinan penyesuaian iuran harus dijelaskan secara terang.
“Tapi terkait hal ini, kami akan temui para stakeholder ini.” pungkasnya.
Penerapan KRIS saat ini tengah dalam tahap persiapan di berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Implementasi penuh akan dimulai secara nasional pada 1 Juli 2025.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam