spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LDII Kaltara Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Terbanyak di Tarakan

TARAKAN – Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalimantan Utara (Kaltara) menyembelih ratusan hewan kurban dalam rangka Iduladha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat (6/6/2025). Total sebanyak 244 ekor sapi dan 35 kambing dikurbankan oleh warga LDII di lima kabupaten/kota se-Kaltara.

Ketua DPW LDII Kaltara, H. Jaet Ahmad Fatoni, mengatakan angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu. “Tahun lalu sekitar 190 ekor, sekarang lebih dari 200. Terbanyak di Tarakan,” ujarnya didampingi Wakil Ketua DPD LDII Tarakan, Muhammad Ilyas.

Meski kondisi ekonomi global belum stabil, antusiasme warga LDII untuk berkurban tetap tinggi. “Alhamdulillah, semangat jamaah justru meningkat. Sebelumnya kami sempat memprediksi akan menurun,” katanya.

Daging hewan kurban didistribusikan kepada masyarakat dengan porsi 1,5 hingga 3 kilogram per orang. Prioritas penerima adalah warga sekitar dan masyarakat yang membutuhkan. “Bahkan kalau kami tidak kebagian pun, tidak masalah. Yang penting mereka yang berhak mendapatkannya,” ucap H. Jaet.

Di Kota Tarakan sendiri, sekitar 5.000 hingga 6.000 paket daging dibagikan melalui enam titik lokasi penyembelihan. LDII berharap pembagian ini bisa membantu masyarakat di Tarakan dan seluruh wilayah Kaltara.

Selain itu, DPW LDII Kaltara juga menyerahkan hewan kurban ke beberapa instansi pemerintah, sebagai bentuk terima kasih atas pembinaan dan dukungan yang telah diberikan selama ini.

“Makna Iduladha bagi kami adalah bagaimana meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT, yang bersedia mengorbankan anak yang dicintainya, dan diganti dengan seekor domba,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER