spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Taman Tanjong Dibuka, Jadi Ruang Bermain Baru Ramah Anak di Pusat Tenggarong

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menata wajah ibu kota kabupaten sebagai daerah tujuan wisata ramah keluarga. Terbaru, Taman Tanjong resmi dibuka sebagai ruang terbuka hijau (RTH) baru yang terletak strategis di jantung kota Tenggarong.

Berlokasi di atas lahan bekas Perumahan Tanjong yang telah direlokasi, taman ini berada tepat di samping kawasan Taman Titik Nol Tenggarong. Sejak dibuka menjelang libur Idulfitri 1446 Hijriah lalu, Taman Tanjong langsung menarik perhatian warga yang ingin bersantai bersama anak dan keluarga.

“Taman ini memang kami siapkan sebagai ruang publik terbuka yang ramah anak dan keluarga. Ada arena bermain, panggung mini, dan taman rumput sintetis yang nyaman,” ujar Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, Selasa (1/4/2025).

Taman ini dilengkapi berbagai fasilitas penunjang kenyamanan, seperti bangku taman, jalur pedestrian, serta area terbuka yang memungkinkan anak-anak bebas bermain. Di salah satu sudut taman juga terdapat panggung kecil yang dapat dimanfaatkan untuk pertunjukan seni atau kegiatan komunitas.

Kini, pengelolaan taman telah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar. Selain menjaga kebersihan dan keindahan taman, DLHK juga diharapkan mendorong pemanfaatan taman sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi warga.

“Dengan dukungan UMKM di sekitar taman, kami berharap kawasan ini bukan hanya tempat rekreasi, tapi juga menggerakkan ekonomi lokal,” tambah Wiyono.

Taman Tanjong melengkapi deretan ruang terbuka publik di Tenggarong yang terus tumbuh sebagai bagian dari strategi Kukar dalam mengembangkan sektor pariwisata berbasis kota hijau dan inklusif. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER