spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD Kukar Turunkan Tim Khusus Tangani Banjir Luapan Sungai Belayan di Tabang

TENGGARONG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengerahkan tim tanggap darurat ke Kecamatan Tabang menyusul banjir yang melanda tujuh desa akibat meluapnya Sungai Belayan. Tim berjumlah sembilan personel tersebut diturunkan untuk memastikan penanganan banjir berjalan cepat dan tepat.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kukar, Abdal, menjelaskan banjir yang terjadi adalah fenomena musiman yang rutin muncul setiap tahun. Sejak Jumat (4/4/2025), air banjir merendam area pemukiman dengan ketinggian air antara 40 hingga 100 sentimeter.

“Kondisi ini memang biasa terjadi setahun sekali, dan kami terus memantau perkembangan di lapangan,” kata Abdal, Senin (7/4/2025).

Menurut Abdal, selain di Tabang, banjir mulai menjalar ke Kecamatan Kembang Janggut. Sebagai langkah antisipasi, BPBD telah menyiapkan perahu fiber jenis Polyethylene untuk menjangkau wilayah terdampak yang terendam cukup dalam. Selain itu, kendaraan towing juga disiagakan untuk mengevakuasi kendaraan yang terjebak banjir maupun yang harus melewati wilayah terdampak dalam kondisi darurat.

“Kami juga siaga melakukan evakuasi warga, khususnya yang dalam kondisi sakit, jika ketinggian air terus naik,” tambah Abdal.

BPBD Kukar juga mengacu pada data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mencatat intensitas hujan sedang hingga tinggi di wilayah Kecamatan Tabang dan sekitarnya dalam beberapa waktu terakhir. Ditambah kondisi pasang air sungai saat ini, yang menjadi faktor utama luapan dan banjir.

“Kondisi pasang air sungai jadi salah satu penyebab utama banjir ini terjadi,” tutup Abdal. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER