spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Silaturahmi Idulfitri, Bupati Kukar Ajak Komunitas UMKM dan Pemuda Terus Berkarya

TENGGARONG – Momen Idulfitri dimanfaatkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah untuk mempererat hubungan dengan berbagai komunitas di Kukar. Melalui agenda Halal Bihalal yang digelar di Pendopo Bupati, Selasa (8/4/2025), Edi mengundang pelaku UMKM, wirausaha muda, komunitas ekonomi kreatif, hingga organisasi kepemudaan.

Acara ini dihadiri ratusan undangan dari berbagai latar belakang, dan turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar serta jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar.

Dalam sambutannya, Bupati Edi menekankan pentingnya kebersamaan dan kolaborasi antar komunitas untuk membangun Kukar. Ia menyebut bahwa komunitas bukan hanya sekumpulan orang, tetapi kelompok yang memiliki niat dan tujuan yang sama, khususnya dalam mendukung kemajuan daerah.

“Semua yang hadir ini merupakan bagian dari komunitas yang dibina oleh dinas-dinas terkait, terutama dalam pemberdayaan ekonomi dan kepemudaan,” ujar Edi.

Ia juga mendorong para pelaku usaha yang sudah berkembang untuk ikut membimbing mereka yang baru memulai. Menurutnya, kolaborasi antar pelaku usaha dan komunitas menjadi kunci penguatan ekonomi daerah.

“Bagi yang sudah berjalan, jalani usaha dengan serius. Bagi yang baru memulai, teruslah belajar dan jangan ragu bertanya. Kita punya program pembinaan, pelatihan, bahkan akses permodalan,” jelasnya.

Edi berharap kegiatan semacam ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi sesaat, tetapi juga menjadi pemantik semangat baru bagi generasi muda Kukar untuk terus berkarya dan berinovasi di bidang masing-masing.

“Silaturahmi ini bagian dari memperkuat ekosistem kewirausahaan dan kreativitas di Kukar. Mari terus tumbuh bersama,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER