spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesbangpol Kukar Mulai Seleksi Paskibraka 2025, Puluhan Peserta Gugur di Tes Awal

TENGGARONG — Seleksi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025 resmi dimulai. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar sebagai leading sector, telah membuka rangkaian seleksi sejak Rabu (9/4/2025).

Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengungkapkan bahwa tahapan seleksi diawali dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU) yang dilaksanakan secara online.

“Tesnya langsung online. Hari pertama TWK, dilanjutkan hari kedua dengan TIU,” kata Rinda saat ditemui, Kamis (10/4/2025).

Namun tak semua peserta berhasil melaju ke tahapan selanjutnya. Rinda menyebut, cukup banyak peserta gugur karena nilai mereka tidak mencapai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku lembaga pusat yang menangani program Paskibraka nasional.

Peserta yang berhasil lolos dari dua tes awal ini akan melanjutkan seleksi berikutnya, yakni pemeriksaan kesehatan dan Tes Samapta. Tes Samapta merupakan uji kemampuan fisik guna memastikan kesiapan peserta untuk menjalankan tugas sebagai anggota Paskibraka.

“Kami menerapkan sistem gugur di setiap tahapan seleksi agar benar-benar mendapatkan peserta yang siap secara mental, fisik, dan ideologis,” tegasnya.

Rinda menambahkan, kebutuhan Paskibraka Kukar tahun ini sebanyak 41 orang untuk bertugas di tingkat kabupaten, serta enam peserta terbaik akan diusulkan mewakili Kukar di tingkat provinsi.

Seleksi ini menjadi langkah awal untuk menyiapkan pasukan terbaik yang akan mengibarkan Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus mendatang. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER