spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus DPRD Kukar Tinjau Proyek Jembatan Sebulu, Pastikan Pembangunan Sesuai Harapan Warga

TENGGARONG — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Sebulu, Kamis (10/4/2025). Agenda utama pansus kali ini adalah meninjau langsung progres pembangunan Jembatan Sebulu, yang merupakan salah satu proyek strategis Pemkab Kukar.

Rombongan diterima langsung oleh Camat Sebulu, Edy Fahruddin, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Selain melihat langsung kondisi lapangan, kunjungan pansus juga menjadi ajang dialog untuk menggali informasi terkait kendala teknis maupun capaian pembangunan selama tahun anggaran 2024.

“Kunjungan ini untuk mengecek hasil pekerjaan tahun lalu, termasuk progres Jembatan Sebulu,” ujar Edy, Jumat (11/4/2025).

Dari hasil pemantauan, pansus menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembangunan yang dinilai sesuai dengan rencana awal, baik dari segi kualitas maupun manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Menurut Edy, pembangunan Jembatan Sebulu sejauh ini berjalan sesuai harapan. Infrastruktur ini diproyeksikan menjadi penghubung vital antara Kecamatan Sebulu, Muara Kaman, hingga Kutai Timur (Kutim).

“Tanggapan pansus positif, karena proyek ini memang ditujukan untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkas Edy.

Sebagai informasi, pembangunan Jembatan Sebulu telah dimulai sejak peletakan batu pertama oleh Bupati Kukar Edi Damansyah pada Juni 2024 lalu. Proyek ini menjadi perhatian serius Pemkab Kukar untuk mendongkrak aksesibilitas antarwilayah dan mempercepat distribusi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER