spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Siapkan Tiga Lokasi untuk Sekolah Rakyat, Satu Lokasi Diunggulkan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mematangkan rencana pembangunan Sekolah Rakyat, program pendidikan inklusif yang diinisiasi Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Sebagai bentuk kesiapan, Pemkab telah mengajukan tiga lokasi kepada pemerintah pusat.

Ketiga lokasi tersebut berada di dua kecamatan, yakni dua titik di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dan satu titik di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. Dari ketiganya, lahan di Tanjung Limau dinilai paling siap digunakan.

“Lokasi di Tanjung Limau adalah aset milik Pemprov Kaltim yang berada di Kukar. Fasilitas di sana sudah sangat memadai, seperti ruang kelas, asrama, aula, dan sarana pendukung lainnya,” ungkap Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, Kamis (24/4/2025).

Sementara itu, dua lokasi di Desa Jonggon merupakan aset milik Pemkab Kukar. Meski belum selengkap Tanjung Limau, kawasan tersebut sudah memiliki akses listrik, air bersih, dan jalan yang memadai.

Sunggono menambahkan, Pemkab Kukar serius menyambut program Sekolah Rakyat ini sebagai bagian dari komitmen meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap salah satu dari lokasi ini bisa dipilih. Kalau memungkinkan, lahan milik Pemprov bisa segera dimanfaatkan,” ucapnya.

Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan gagasan pemerintah pusat untuk memberikan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Saat ini, Kemensos telah menetapkan 100 lokasi pilot project, yang tersebar di 25 titik Sentra dan Balai Kemensos, serta masing-masing 25 titik di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

“Kukar memang belum termasuk, tapi kami bersiap diri sejak sekarang. Kalau daerah lain menyusul, kami ingin Kukar menjadi yang paling siap,” tutup Sunggono. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER