spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TC Tahap Kedua Dimulai, LPTQ Kukar Siap Pertahankan Juara Umum di MTQ Kaltim

TENGGARONG – Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menggelar Training Center (TC) tahap kedua sebagai persiapan menghadapi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang akan berlangsung di Kabupaten Kutai Timur, Juli 2025 mendatang.

TC ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, di sela kegiatan rapat kerja LPTQ yang dihadiri para ketua LPTQ kecamatan, camat, dan kepala KUA se-Kukar, Sabtu (26/4/2025).

“Alhamdulillah, TC tahap kedua sudah kami mulai. Ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga performa para kafilah yang akan bertanding. Kami juga barengi dengan raker untuk memperkuat koordinasi,” ujar Sunggono.

Sunggono menegaskan bahwa Kukar menargetkan gelar juara umum ketujuh kalinya pada MTQ Kaltim tahun ini. Ia pun berpesan kepada seluruh peserta agar tetap fokus, menjaga semangat, serta meningkatkan kualitas diri selama proses TC berlangsung.

Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, Pemkab Kukar melalui Bupati Edi Damansyah juga menjanjikan bonus menarik bagi kafilah yang berhasil meraih juara pertama, mulai dari hadiah umrah hingga rumah.

“Tadi Bupati menyampaikan langsung bahwa peserta yang berhasil meraih juara akan diberikan bonus, baik umrah maupun hadiah lainnya,” tambahnya.

Dari total 96 peserta hasil seleksi, Kukar akan mengirimkan sekitar 90 orang ke ajang MTQ Kaltim. Enam peserta tidak dikirim karena mengikuti cabang lomba yang tidak dipertandingkan di tingkat provinsi, seperti hafalan hadis dan karya tulis ilmiah.

Dengan persiapan yang terus dimatangkan serta dukungan penuh dari pemerintah daerah, Kukar optimistis bisa mempertahankan gelar juara umum untuk ketujuh kalinya.

“Target kami tetap sama, mempertahankan gelar juara umum,” tutup Sunggono. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER