spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Kukar Larang Wisuda TK hingga SMP, Sekolah Bisa Kena Teguran

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan imbauan tegas terkait pelaksanaan wisuda di tingkat pendidikan dasar. Sekolah TK hingga SMP diminta tidak lagi menggelar acara wisuda.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menyebut wisuda bukan bagian dari proses pendidikan formal di jenjang tersebut.

“Wisuda itu esensinya untuk perguruan tinggi, bukan untuk TK, SD, atau SMP,” jelas Joko, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, kegiatan wisuda yang kini menjamur justru mengaburkan makna sebenarnya. Bahkan, jika dilakukan oleh sekolah negeri, pihaknya akan menyampaikan teguran langsung.

“Kalau negeri masih nekat, akan kita tegur. Untuk swasta, biasanya tergantung kebijakan orang tua, tapi tetap kami imbau untuk tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Disdikbud Kukar juga menyoroti kegiatan perpisahan yang dilaksanakan di luar sekolah. Joko menegaskan, perpisahan boleh saja, asal tidak membebani orang tua dan dilakukan di lingkungan sekolah.

“Silakan bikin perpisahan di sekolah saja. Tidak perlu ke tempat wisata jauh-jauh yang malah berisiko dan menguras biaya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, tiap akhir tahun ajaran, pihaknya sering menerima laporan dari orang tua siswa terkait kegiatan wisuda hingga studi tur yang dinilai tidak perlu dan memberatkan.

Disdikbud Kukar berharap seluruh sekolah, terutama yang berada di bawah naungan pemerintah, mematuhi edaran ini dan mengembalikan fokus pada esensi pendidikan.

“Orang tua kadang terpaksa ikut urunan karena anaknya tidak mau ketinggalan. Padahal ini bukan bagian dari kurikulum,” tegasnya. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER