TARAKAN – Pasukan Merah Nusantara (PMN) menuntut sejumlah hal buntut dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap anggotanya.
Adapun tuntutan tersebut yakni pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia untuk meminta maaf. Selanjutnya, meminta pelaku untuk tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
“Sampai saat ini masih melakukan mediasi. Yang jelas tuntutan kami. Si pelaku harus mengakui bahwa telah melakukan kesalahan dan meminta maaf. Kedua, kami meminta orang yang melakukan itu tidak bekerja lagi di tempat itu. Artinya harus di pulangkan,” ucap Zulkifli, Wakil Ketua Umum PMN saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/9/2023).
Dijelaskannya, pelaku sudah didatangkan dan saat ini sudah berada di Polres Tarakan. Namun, saat satang pelaku disembunyikan. Yang keluar terlebih dahulu adalah manajemen untuk dilakukan mediasi.
“Jadi yang lain keluar baru dia (pelaku, red). Naik mobil yang sama mobil putih tadi,” tuturnya.
Zulkifli pun menceritakan kronologi kejadian kekerasan tersebut, sebelumnya korban mendapat perintah yang memang bukan bagian dari bidang pekerjaannya.
“Disuruh memanjat dan itu yang memanjat harus memiliki sertifikat. Namun dia tidak dan menolak, akhirnya dia hanya melakukan pekerjaannya. Terjadilah penendangan itu,” katanya.
Kata Zulkifli, TKA yang melakukan kekerasan tersebut baru bekerja kurang lebih setahun Bahkan posisinya sama seperti korban yakni Helper.
“Dan itu diakui manajemen. Kekerasan ini dilakukan lebih dari sekali namun tiga kali. Dan akhirnya pelaku diam itu artinya kan mengakui,” lanjutnya.
Andai tuntutan ini tidak terpenuhi, lanjutnya, pihaknya tidak akan tinggal diam. Hal ini pun juga disampaikan kepada pihak polisi. Pihak polisi pun sudah menyanggupi dan telah terjadi kesepakatan . Namun prosesnya dilanjut besok.
“Intinya mediasi ini masih berlangsung sampai besok. Sampai saat ini mediasi namun kami juga melakukan pelaporan. Karena kalau tidak melakukan ini pelaku tidak di tahan. Kalau kami tidak melakukan pelaporan pelaku tidak bisa ditahan. Tujuan kami melakukan pelaporan adalah agar pelaku bisa ditahan sampai proses mediasi besok berlanjut,” tambahnya.
Dia mengatakan bahwa korban merupakan anggota dari PMN sehingga wajib dibela. Terlebih, korban tidak melakukan kesalahan. Sementara itu Fery Siswanto, Ketua Umum PMN mengatakan pihaknya meminta jpihak perusahaan dan kontraktor lain untuk tidak melakukan hal seperti ini lagi. “Kami tidak mau ditindas. Dan kami bukan tidak ada di bumi Kalimantan.Kami ada inilah kami. Adat kami berjalan,” tegasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika