spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ODGJ Terlantar Jadi Perhatian, Dinsos Kukar Ajak Warga Aktif Melapor

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar terus memperkuat penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), khususnya yang terlantar dan tidak memiliki identitas. Penanganan dilakukan secara lintas sektor bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kukar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris Suherdiman, menjelaskan kewenangan penanganan ODGJ memang berada di bawah Dinkes Kukar. Namun jika ODGJ ditemukan dalam kondisi terlantar, tanpa keluarga dan identitas, maka menjadi kewenangan Dinsos Kukar untuk menanganinya.

“Jika sudah terlantar dan tidak diketahui identitasnya, kami akan tampung sementara di shelter milik Dinsos di Jalan Pesut, sambil ditelusuri asal usul dan dibuatkan identitas kependudukannya,” ujar Yuliandris.

Dinsos Kukar juga berkoordinasi erat dengan Dinkes dalam hal pemantauan kesehatan dan pengobatan ODGJ. Jika diperlukan, mereka akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Sementara Satpol PP bertugas membantu penertiban dan evakuasi jika ODGJ menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Koordinasi kami dengan Dinkes dan Satpol PP saat ini sangat baik. Semua bergerak cepat ketika ada laporan,” tambahnya.

Yuliandris juga mengajak masyarakat untuk tidak menjauhi apalagi memperlakukan ODGJ secara tidak manusiawi. Ia meminta aparat desa, kelurahan, hingga warga umum agar segera melapor jika menemukan ODGJ yang membutuhkan bantuan.

Pemkab Kukar menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan dan pelayanan sosial bagi seluruh warganya, termasuk mereka yang hidup dalam kondisi rentan seperti ODGJ.

“Cukup dilaporkan ke Dinsos, Dinkes, atau Satpol PP Kukar. Kami siap tindak lanjuti,” tegasnya. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER